PIUTANG WESEL
TUGAS
MATA KULIAH
PENGANTAR AKUNTANSI 2

Disusun Oleh
:
1.
Irawati
Kusuma Wardani (1623010010)
2.
Rizmanda
Masita M (1623010017)
3.
Kinanti
Ayu W (1623010030)
4.
Novi
Tri Astuti (1623010043)
5.
Eko Siswanto (1623010075)
Program
Studi Akuntansi
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Merdeka Madiun Tahun 2016 / 2017
PIUTANG WESEL
A.
Surat Wesel
Surat wesel adalah surat berharga yang berisi perintah
dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah
uang tertentu yang disebut pada surat teresebut atau orang lain yang ditunjuk
dengan kata lain, wesel dapat diartikan sebagai surat perintah yang ditulis
oleh orang yang mempunyai tagihan, dialamatkan pada orang yang berutang,
meminta agar jumlah uang yang ditulis dalam surat tersebut dibayar pada tanggal
yang telah ditetapkan, kepada orang-orang yang namanya tertulis pada surat
tersebut.
Bentuk surat wesel bisa bermacam-macam, asalkan memenuhi
ketentuan-ketentuan yang termuat pada 100 KUHD yang memberikan batasan sebagai
berikut:
a.
Didalam surat wesel
harus terdapat tulisan “surat wesel”
b.
Surat wesel adalah
perintah tak bersyarat untuk membayar uang sejumlah tertentu
c.
Disebutkan nama
orang yang harus membayar
d.
Ditentukan hari
jatuh atau hari pembayaran
e.
Disebutkan tempat
pembayaran
f.
Disebutkan nama
orang yang ditunjuk
g. Dicantumkan tanggal dan tempat penarikan (pembuatan)
surat wesel
h. Dibubuhi tanda tangan orang yang menarik wesel
Undang-undang
mewajibkan penarikan wesel untuk memberitahukan adanya penarikan wesel pada
pihak tertarik. Agar wesel lebih kuat, biasanya pihak yang berkewajiban
membayar (tertarik) diminta untuk memberikan tanda tangan persetujuan pada
surat wesel . penandatanganan wesel oleh pihak tertarik disebut akseptasi yang berarti pengakuan dari
pihak tertarik bahwa ia mengetahui akan kewajibannya untuk membayar wesel
sebagaimana tersebut dalam surat wesel tersebut (Al.Haryono Jusup,94:2011).
B.
Surat Promes
Promes adalah surat janji untuk membayar sejumlah uang
pada tanggal tertentu. Pada kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menetapkan
pada surat promes harus memuat hal-hal berikut:
a.
“Order clausule”
atau “promesse an order”.
b.
Kesanggupan untuk
membayar dengan tiada syarat jumlah yang tercantum didaamnya.
c.
Hari jatuh atau
hari pembayaran.
d.
Tempat pembayaran
promes.
e.
Nama pemegang promes
atau orang yang ditunjuknya.
f.
Tanggal dan tempat
pembuatan promes.
g.
Tandatangan penarik
(pembuat) promes.
Ditinjau dari sudut pemegang wesel atau promes, kedua
surat berharga tersebut merupakan piutang dan dicatat dalam rekening piutang
wesel. Sedangkan bagi pihak yang berkewajiban untuk membayar (tertarik) wesel
dan promes merupakan utang dan dicatat dalam utang wesel.
Perbedaan
antara wesel dan promes adalah sebagai berikut:
Wesel
1)
Wesel adalah surat
perintah untuk membayar.
2)
Penarik dan yang
berkepentingan terdiri atas dua pihak.
3)
Yang membuat adalah
pihak mempunyai utang
4)
Memerlukan
akseptasi
Promes
1)
Promes adalah surat
janji untuk membayar
2)
Penarik dan yang
berkepentingan berbeda di satu tangan
3)
Yang membuat adalah
pihak terutang
4)
Tidak memerlukan
akseptasi (Al.Haryono Jusup,96:2011).
C.
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Saat jatuh (tanggal harus dibayar) sebuah surat wesel
dapat dinyatakan dengan tiga cara:
a.
Atas penagihan,
artinya pihak tertatrik akan membayar wesel pada saat ditagih oleh pemegang
waktu. Dalam hal ini tidak disebutkan secara pasti tanggal penagihnya.
b.
Pada tanggal
tertentu, artinya tanggal jatuh ditulis eksplisit dalam surat wesel
c.
Pada akhir masa
tertentu, artinya sebuah sekian hari, bulan atau tahun, wesel harus dibayar.
Apabila jangka waktu sebuah wesel dinyatakan dalam bulan,
maka tanggal jatuh dihitung dengan jumlah bulan dari tanggal penarikan wesel
(Al.Haryono Jusup,99:2011).
D.
Wesel Berbunga dan Wesel Tidak Berbunga
Wesel dapat dibedakan menjadi wesel berbunga dan wesel
tidak berbunga. Suatu wesel disebut wesel berbunga apabila dalam wesel
disebutkan suatu tingkat bunga tertentu, sedangkan wesel tidak berbunga adalah
wesel yang tidak menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu. Jika wesel
menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu (biasanya dinyatakan dalam persen) maka
tertarik harus membayar wesel tersebut pada tanggal jatuhnya sebesar nilai
nominal wesel ditambah sejumlah bunga, yang dihiturng atas dasar persentase
bunga sebagaimana tertulis dalam surat wesel tersebut.
Seperti telah disebutkan diatas, piutang wesel timbul
karena adanya penjualan kredit atau karena perusahaan memberikan pinjaman uang
kepada orang atau kepada perusahaan lain. Bila penjual dilakukan secara kredit,
maka harga jual biasanya ditentukan lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga
untuk penjualan tunai.
Perlakuan akuntansi terhadap wesel berbunga dengan wesel
tidak berbunga agak berbeda diseabkan oleh adanya unsur bunga ini. Pada wesel
burbunga perlu dicatat dengan jelas mengenai jumlah bunga yang diperhitungkan,
sedangkan pada wesel tidak berbunga tidak diperlukan pencatatan pada bunga
(Al.Haryono Jusup,72:2001).
E.
Perhitungan Bunga
Rumus dasar untuk perhitungan bunga adalah sebagai
berikut:
![]() |
X X =
Tingkat bunga yang
tertulis dalam surat wesel adalah tingkat bunga setahun, Faktor jangka waktu
dalam perhitungan diatas, dinyatakan dalam pecahan dari setahun. Misal 3 bulan
akan ditulis menjadi 3/12 apabila jangka waktu wesel dinyatakan dalam hari,
maka faktor waktu dinyatakan dalam jumlah hari dibagi dengan 635.
Tidak semua lembaga
menggunakan 365 hari. Banyak diantaranya menggunakan 360 hari. Penggunaan angka
360 hari ini sebenarnya lebih meyenangkan karena perhitungan menjadi lebih
mudah. Selain itu pemakaian angka pembagi 360 juga lebih menguntungkan, karena
semakin kecil angka pembagi akan semakin besar perhitungan bunganya (Al.Haryono
Jusup,73:2001).
F.
Pengakuan Piutang Wesel
Suatu piutang wesel mungkin timbul karena tiga sebab
yaitu:
a.
Bersamaan dengan
transaksi penjualan
b.
Pemberian pinjaman
uang
c.
Karena perubahan
dari piutang dagang menjadi piutang wesel.
Dalam hal yang
terakhir, piutang merupakan perubahan dari piutang dagang karena debitur ingin
memperpanjang jangka waktu pelunasan dan perusahaan memandang bahwa debitur
bresiko tinggi.
Jurnal jurnal yang
harus dibuat untuk mengakui timbulnya piutang dagang yaitu adalah sebagai
berikut:
a.
Piutang wesel dari
penjualan kredit
b.
Piutang wesel dari
pemberian pinjaman
c.
Piutang wesel dari
perubahan piutang dagang (Al.Haryono Jusup,74:2001).
G.
Nilai Piutang Wesel
Seperti halnya piutang dangang, piutang wesel juga harus
dilaporkan menurut niai kas (neto) yang bisa di realisasi. Rekening cadangan
untuk piutang wesel adalah rekening cadangan kerugian piutang. Perhitungan dan
penaksiran kerugian piutang beserta cadang kerugian piutang untuk wesel. Persis
sama seperti piutang dagang, jumlah piutang wesel yang tidak akan dapat
diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode persentase dari
penjualan maupun dengan metode umur piutang (Al.Haryono Jusup,75:2001).
H.
Penyelesaian dan Pengalihan Piutang Wesel
Suatu wesel mungkin akan disimpan perusahaan sambil
menunggu hari jatuhnya, dan pada saat tersebut nanti perusahaan akan menerima
pembayaran dari pihak tertarik sebesar niai nominal wesel ditambah bunga dan
selanjutnya perusahaan akan mengakhiri piutang wesel yang bersangkutan. Akan
tetapi kadang-kadang tidak semua piutang wesel dapat diterima pembayarannya,
karena pihak tertarik tidak menaati kewajiban sehingga perlu diadakan
penyesuaiaan. Selain itu, kadang-kadang pihak pemegang wesel tidak selalu menunggu
sampai hari jatuh wesel, melainkan mengalihkannya pada pihak lain.
Jurnal-jurnal yang harus dibuat untuk mencatat penerimaan
penyelesaian (pembayaran) wesel dan perlakuan atas wesel yang tidak dilunasi yaitu
sebagai berikut:
a.
Penerimaan penyelesaian
wesel
b.
Piutang wesel tak
dapat ditagih
c.
Pengalihan piutang
wesel
d.
Piutang wesel
dengan angsuran (Al.Haryono Jusup,76:2001).
I.
Penyajian dan Analisis Piutang
Apabila perusahaan mempunyai berbagi jenis piutang, maka
dalam neraca piutang harus diklasifikasikan menurut jenisnya, atau dicatat atas
laporan keuangan. Wesel jangka pendek (kurang dari setahun) dicantumkan dalam
neraca di bawah investasi sementara pada bagian aktifa lancar. Selain itu
piutang wesel juga harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian
piutangnya.
Dalam laporan laba-rugi, biaya kerugian piutang diaporkan
dalam kelompok biaya penjualan pada bagian biaya operasi. Biaya bunga dikeompokkan
dalam biaya lain-lain, dan pendapatan bunga dalam kelompok pendapatan lain
(Al.Haryono Jusup,114:2011).
J.
Contoh soal
Berikut informasi yang diperlukan dengan piutang wesel
yang dimiliki PT Jaya:
Tanggal Diterima
|
Nilai Nominal
|
Umur Wesel
|
Tingkat Bunga
|
Tanggal Diskonto
|
Tarif Diskonto
|
17 Juli
|
6.000.000
|
190 hari
|
12 %
|
15 September
|
18 %
|
3 Agustus
|
12.000.000
|
40 hari
|
12 %
|
16 Oktober
|
15 %
|
6 September
|
16.000.000
|
60 hari
|
15 %
|
|
|
Diminta:
1.
Untuk setiap wesel
diatas, tentukan:
a.
Tanggal jatuh tempo
?
b.
Bunga pada jatuh
tempo ?
c.
Nilai jatuh tempo ?
2.
Buatlah jurnal
untuk mencatat pendiscontoan wesel yang tanggal terima pada tanggal 17 Juli dan
3 Agustus ?
3.
Apabila pada
tanggal jatuh tempobdebitur untuk wesel yang tanggal terima pada tanggal 17
Juli dan 3 Agustus ?
Jawab:
1.
Tanggal jatuh
tempo, Bunga, Nilai jatuh tempo
a.
Tanggal jatuh tempo
a)
Tanggal terima 15
Juli
Umur
wesel 190 hari
Juli ( 31-17 ) .............
|
14
|
Agustus..................... 31
|
45
|
September ................ 30
|
75
|
Oktober .................... 31
|
106
|
Noverber .................. 30
|
136
|
Desember ................. 31
|
167
|
Januari ( 190 – 167 ) ..
|
23
|
Tanggal jatuh tempo pada tanggal 23 Januari (Ditahun
berikutnya)
b) Tanggal terima 3 Agustus
Umur wesel 40 hari
Agustus ( 31-3 ) ...........
|
28
|
September ( 30-28 ) .....
|
2
|
Tanggal jatuh tempo pada tanggal 2 September (Ditahun
yang sama)
c) Tanggal terima 6 September
Umur wesel 60 hari
September ( 30-6 ) .....
|
24
|
Oktober ...................... 31
|
55
|
November ( 30-55 ) ...
|
25
|
Tanggal jatuh tempo pada tanggal 25 November (Ditahun yang sama)
b.
Bunga pada tanggal
jatuh tempo
a)
Bunga = Niai
Nominal x Tingkat Bunga x 

= 6.000.000 x 12
% x


= 380.000
b)
Bunga = Niai
Nominal x Tingkat Bunga x 

= 12.000.000 x 12 % x 

= 160.000
c)
Bunga = Niai
Nominal x Tingkat Bunga x 

= 16.000.000 x 15 % x 

c.
Nilai jatuh tempo
a)
Nilai jatuh tempo = Nilai
Nominal + Bunga
= 6.000.000 + 380.000
= 6.380.000
b)
Nilai jatuh tempo =
Nilai Nominal + Bunga
= 12.000.000 + 160.000
= 12.160.000
c)
Nilai jatuh tempo =
Nilai Nominal + Bunga
= 16.000.000 + 400.000
= 16.400.000
2.
Jurnal
pendiskontoan wesel tanggal terima pada tanggal 17 Juli dan 3 Agustus?
a.
Wesel tanggal
terima pada tanggal 17 Juli
Nilai jatuh tempo =
6.380.000
Diskontokan = Nilai jatuh tempo x tarif x 

= 6.380.000 x 18 % x
= 121.220

6.258.780
Jurnal:
Kas
|
6.258.780
|
|
Piutang
Wesel
|
|
6.000.000
|
Pendapatan Wesel
|
|
258.780
|
b.
Wesel tanggal
terima pada tanggal 3 Agustus
Nilai jatuh tempo =
12.160.000
Diskontokan = Nilai jatuh tempo x tarif x 

= 12.160.000 x 15 % x
= 103.360

12.056.640
Jurnal:
Kas
|
12.056.640
|
|
Piutang
Wesel
|
|
12.000.000
|
Pendapatan Wesel
|
|
56.640
|
3. Jurna wesel tanggal terima pada tanggal 17 September dan
3 Agustus yang tidak dapat melunasi kewajiban ?
a. Wesel tanggal terima pada tanggal 17 Juli
Piutang Usaha
|
6.258.780
|
|
Piutang
Wesel
|
|
6.000.000
|
Pendapatan Wesel
|
|
258.780
|
b. Wesel tanggal terima pada tanggal 3 Agustus
Jurnal:
Piutang Usaha
|
12.056.640
|
|
Piutang
Wesel
|
|
12.000.000
|
Pendapatan Wesel
|
|
56.640
|
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al Haryono Jusup,
2011, Dasar-Dasar Akuntansi, Jilid 2 Edisi 7, STIE YKPN,
Yogyakarta.
2.
Al Haryono Jusup,
1995, Dasar-Dasar Akuntansi, Jilid 2 Edisi 5, STIE YKPN,
Yogyakarta.
3.
Al Haryono Jusup,
2001, Dasar-Dasar Akuntansi, Jilid 2 Edisi 6, STIE YKPN,
Yogyakarta.
4.
Al Haryono Jusup,
2001, Dasar-Dasar Akuntansi Soal-soal dan Pembahasan, Jilid 2 Edisi 4, STIE
YKPN, Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment