Sunday, 16 April 2017

Piutang Wesel




PIUTANG WESEL
TUGAS MATA KULIAH
PENGANTAR AKUNTANSI 2


Disusun Oleh :
1.      Irawati Kusuma Wardani          (1623010010)
2.      Rizmanda Masita M                   (1623010017)
3.      Kinanti Ayu W                            (1623010030)
4.      Novi Tri Astuti                            (1623010043)
5.      Eko Siswanto                               (1623010075)




Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Merdeka Madiun Tahun 2016 / 2017

PIUTANG WESEL

A.  Surat Wesel
Surat wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut pada surat teresebut atau orang lain yang ditunjuk dengan kata lain, wesel dapat diartikan sebagai surat perintah yang ditulis oleh orang yang mempunyai tagihan, dialamatkan pada orang yang berutang, meminta agar jumlah uang yang ditulis dalam surat tersebut dibayar pada tanggal yang telah ditetapkan, kepada orang-orang yang namanya tertulis pada surat tersebut.
Bentuk surat wesel bisa bermacam-macam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang termuat pada 100 KUHD yang memberikan batasan sebagai berikut:
a.    Didalam surat wesel harus terdapat tulisan “surat wesel”
b.    Surat wesel adalah perintah tak bersyarat untuk membayar uang sejumlah tertentu
c.    Disebutkan nama orang yang harus membayar
d.   Ditentukan hari jatuh atau hari pembayaran
e.    Disebutkan tempat pembayaran
f.     Disebutkan nama orang yang ditunjuk
g.    Dicantumkan tanggal dan tempat penarikan (pembuatan) surat wesel
h.    Dibubuhi tanda tangan orang yang menarik wesel
Undang-undang mewajibkan penarikan wesel untuk memberitahukan adanya penarikan wesel pada pihak tertarik. Agar wesel lebih kuat, biasanya pihak yang berkewajiban membayar (tertarik) diminta untuk memberikan tanda tangan persetujuan pada surat wesel . penandatanganan wesel oleh pihak tertarik disebut akseptasi yang berarti pengakuan dari pihak tertarik bahwa ia mengetahui akan kewajibannya untuk membayar wesel sebagaimana tersebut dalam surat wesel tersebut (Al.Haryono Jusup,94:2011).


B.  Surat Promes
Promes adalah surat janji untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu. Pada kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menetapkan pada surat promes harus memuat hal-hal berikut:
a.    “Order clausule” atau “promesse an order”.
b.    Kesanggupan untuk membayar dengan tiada syarat jumlah yang tercantum didaamnya.
c.    Hari jatuh atau hari pembayaran.
d.   Tempat pembayaran promes.
e.    Nama pemegang promes atau orang yang ditunjuknya.
f.     Tanggal dan tempat pembuatan promes.
g.    Tandatangan penarik (pembuat) promes.
Ditinjau dari sudut pemegang wesel atau promes, kedua surat berharga tersebut merupakan piutang dan dicatat dalam rekening piutang wesel. Sedangkan bagi pihak yang berkewajiban untuk membayar (tertarik) wesel dan promes merupakan utang dan dicatat dalam utang wesel.
Perbedaan antara wesel dan promes adalah sebagai berikut:


Wesel
1)   Wesel adalah surat perintah untuk membayar.
2)   Penarik dan yang berkepentingan terdiri atas dua pihak.
3)   Yang membuat adalah pihak mempunyai utang
4)   Memerlukan akseptasi

Promes
        1)   Promes adalah surat janji untuk membayar
        2)   Penarik dan yang berkepentingan berbeda di satu tangan
        3)   Yang membuat adalah pihak terutang
        4)   Tidak memerlukan akseptasi (Al.Haryono Jusup,96:2011).

C.  Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Saat jatuh (tanggal harus dibayar) sebuah surat wesel dapat dinyatakan dengan tiga cara:
a.         Atas penagihan, artinya pihak tertatrik akan membayar wesel pada saat ditagih oleh pemegang waktu. Dalam hal ini tidak disebutkan secara pasti tanggal penagihnya.
b.        Pada tanggal tertentu, artinya tanggal jatuh ditulis eksplisit dalam surat wesel
c.         Pada akhir masa tertentu, artinya sebuah sekian hari, bulan atau tahun, wesel harus dibayar.
Apabila jangka waktu sebuah wesel dinyatakan dalam bulan, maka tanggal jatuh dihitung dengan jumlah bulan dari tanggal penarikan wesel (Al.Haryono Jusup,99:2011).

D.  Wesel Berbunga dan Wesel Tidak Berbunga
Wesel dapat dibedakan menjadi wesel berbunga dan wesel tidak berbunga. Suatu wesel disebut wesel berbunga apabila dalam wesel disebutkan suatu tingkat bunga tertentu, sedangkan wesel tidak berbunga adalah wesel yang tidak menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu. Jika wesel menyebutkan suatu tingkat bunga tertentu (biasanya dinyatakan dalam persen) maka tertarik harus membayar wesel tersebut pada tanggal jatuhnya sebesar nilai nominal wesel ditambah sejumlah bunga, yang dihiturng atas dasar persentase bunga sebagaimana tertulis dalam surat wesel tersebut.
Seperti telah disebutkan diatas, piutang wesel timbul karena adanya penjualan kredit atau karena perusahaan memberikan pinjaman uang kepada orang atau kepada perusahaan lain. Bila penjual dilakukan secara kredit, maka harga jual biasanya ditentukan lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga untuk penjualan tunai.
Perlakuan akuntansi terhadap wesel berbunga dengan wesel tidak berbunga agak berbeda diseabkan oleh adanya unsur bunga ini. Pada wesel burbunga perlu dicatat dengan jelas mengenai jumlah bunga yang diperhitungkan, sedangkan pada wesel tidak berbunga tidak diperlukan pencatatan pada bunga (Al.Haryono Jusup,72:2001).

E.  Perhitungan Bunga
Rumus dasar untuk perhitungan bunga adalah sebagai berikut:


 
                                  X                           X                                     =                                                                                                                                         
Tingkat bunga yang tertulis dalam surat wesel adalah tingkat bunga setahun, Faktor jangka waktu dalam perhitungan diatas, dinyatakan dalam pecahan dari setahun. Misal 3 bulan akan ditulis menjadi 3/12 apabila jangka waktu wesel dinyatakan dalam hari, maka faktor waktu dinyatakan dalam jumlah hari dibagi dengan 635.
Tidak semua lembaga menggunakan 365 hari. Banyak diantaranya menggunakan 360 hari. Penggunaan angka 360 hari ini sebenarnya lebih meyenangkan karena perhitungan menjadi lebih mudah. Selain itu pemakaian angka pembagi 360 juga lebih menguntungkan, karena semakin kecil angka pembagi akan semakin besar perhitungan bunganya (Al.Haryono Jusup,73:2001).
F.   Pengakuan Piutang Wesel
Suatu piutang wesel mungkin timbul karena tiga sebab yaitu:
a.    Bersamaan dengan transaksi penjualan
b.    Pemberian pinjaman uang
c.    Karena perubahan dari piutang dagang menjadi piutang wesel.
Dalam hal yang terakhir, piutang merupakan perubahan dari piutang dagang karena debitur ingin memperpanjang jangka waktu pelunasan dan perusahaan memandang bahwa debitur bresiko tinggi.
Jurnal jurnal yang harus dibuat untuk mengakui timbulnya piutang dagang yaitu adalah sebagai berikut:
a.    Piutang wesel dari penjualan kredit
b.    Piutang wesel dari pemberian pinjaman
c.    Piutang wesel dari perubahan piutang dagang (Al.Haryono Jusup,74:2001).

G. Nilai Piutang Wesel
Seperti halnya piutang dangang, piutang wesel juga harus dilaporkan menurut niai kas (neto) yang bisa di realisasi. Rekening cadangan untuk piutang wesel adalah rekening cadangan kerugian piutang. Perhitungan dan penaksiran kerugian piutang beserta cadang kerugian piutang untuk wesel. Persis sama seperti piutang dagang, jumlah piutang wesel yang tidak akan dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode persentase dari penjualan maupun dengan metode umur piutang (Al.Haryono Jusup,75:2001).

H.  Penyelesaian dan Pengalihan Piutang Wesel
Suatu wesel mungkin akan disimpan perusahaan sambil menunggu hari jatuhnya, dan pada saat tersebut nanti perusahaan akan menerima pembayaran dari pihak tertarik sebesar niai nominal wesel ditambah bunga dan selanjutnya perusahaan akan mengakhiri piutang wesel yang bersangkutan. Akan tetapi kadang-kadang tidak semua piutang wesel dapat diterima pembayarannya, karena pihak tertarik tidak menaati kewajiban sehingga perlu diadakan penyesuaiaan. Selain itu, kadang-kadang pihak pemegang wesel tidak selalu menunggu sampai hari jatuh wesel, melainkan mengalihkannya pada pihak lain.
Jurnal-jurnal yang harus dibuat untuk mencatat penerimaan penyelesaian (pembayaran) wesel dan perlakuan atas wesel yang tidak dilunasi yaitu sebagai berikut:

a.    Penerimaan penyelesaian wesel
b.    Piutang wesel tak dapat ditagih
c.    Pengalihan piutang wesel
d.   Piutang wesel dengan angsuran (Al.Haryono Jusup,76:2001).

I.     Penyajian dan Analisis Piutang
Apabila perusahaan mempunyai berbagi jenis piutang, maka dalam neraca piutang harus diklasifikasikan menurut jenisnya, atau dicatat atas laporan keuangan. Wesel jangka pendek (kurang dari setahun) dicantumkan dalam neraca di bawah investasi sementara pada bagian aktifa lancar. Selain itu piutang wesel juga harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian piutangnya.
Dalam laporan laba-rugi, biaya kerugian piutang diaporkan dalam kelompok biaya penjualan pada bagian biaya operasi. Biaya bunga dikeompokkan dalam biaya lain-lain, dan pendapatan bunga dalam kelompok pendapatan lain (Al.Haryono Jusup,114:2011).

J.             Contoh soal
Berikut informasi yang diperlukan dengan piutang wesel yang dimiliki PT Jaya:

Tanggal Diterima
Nilai Nominal
Umur Wesel
Tingkat Bunga
Tanggal Diskonto
Tarif Diskonto
17 Juli
  6.000.000
190 hari
12 %
15 September
18 %
3 Agustus
12.000.000
  40 hari
12 %
16 Oktober
15 %
6 September
16.000.000
  60 hari
15 %



Diminta:
1.    Untuk setiap wesel diatas, tentukan:
a.    Tanggal jatuh tempo ?
b.    Bunga pada jatuh tempo ?
c.    Nilai jatuh tempo ?
2.    Buatlah jurnal untuk mencatat pendiscontoan wesel yang tanggal terima pada tanggal 17 Juli dan 3 Agustus ?
3.    Apabila pada tanggal jatuh tempobdebitur untuk wesel yang tanggal terima pada tanggal 17 Juli dan 3 Agustus ?
Jawab:
1.    Tanggal jatuh tempo, Bunga, Nilai jatuh tempo
a.    Tanggal jatuh tempo     
a)    Tanggal terima 15 Juli
Umur wesel 190 hari
Juli ( 31-17 ) .............
14
Agustus..................... 31
45
September ................ 30
75
Oktober .................... 31
106
Noverber .................. 30
136
Desember ................. 31
167
Januari ( 190 – 167 ) ..
23
Tanggal jatuh tempo pada tanggal 23 Januari (Ditahun berikutnya)           
b)   Tanggal terima 3 Agustus
Umur wesel 40 hari
Agustus ( 31-3 ) ...........
28
September ( 30-28 ) .....
2
Tanggal jatuh tempo pada tanggal 2 September (Ditahun yang sama)



c)    Tanggal terima 6 September
Umur wesel 60 hari
September ( 30-6 ) .....
24
Oktober ...................... 31
55
November ( 30-55 ) ...
25
Tanggal jatuh tempo pada tanggal 25 November (Ditahun yang sama)

b.    Bunga pada tanggal jatuh tempo
a)      Bunga = Niai Nominal x Tingkat Bunga x 
 = 6.000.000 x 12 %  x 
 = 380.000
b)      Bunga = Niai Nominal x Tingkat Bunga x 
   = 12.000.000 x 12 % x
   = 160.000
c)      Bunga = Niai Nominal x Tingkat Bunga x 
   = 16.000.000 x 15 % x

c.    Nilai jatuh tempo
a)      Nilai jatuh tempo = Nilai Nominal + Bunga
     = 6.000.000 + 380.000
     = 6.380.000
b)      Nilai jatuh tempo = Nilai Nominal + Bunga
         = 12.000.000 + 160.000
         = 12.160.000
c)      Nilai jatuh tempo = Nilai Nominal + Bunga
         = 16.000.000 + 400.000
         = 16.400.000

2.    Jurnal pendiskontoan wesel tanggal terima pada tanggal 17 Juli dan 3 Agustus?
a.       Wesel tanggal terima pada tanggal 17 Juli
Nilai jatuh tempo                                                                      = 6.380.000
Diskontokan = Nilai jatuh tempo x tarif x
                      = 6.380.000 x 18 % x                                  =    121.220 
                                                                                                     6.258.780

Jurnal:
Kas
6.258.780

        Piutang Wesel

6.000.000
        Pendapatan Wesel

   258.780

b.      Wesel tanggal terima pada tanggal 3 Agustus
Nilai jatuh tempo                                                                      = 12.160.000
Diskontokan = Nilai jatuh tempo x tarif x
                      = 12.160.000 x 15 % x                                 =    103.360 
                                                                                                     12.056.640
Jurnal:
Kas
12.056.640

        Piutang Wesel

12.000.000
        Pendapatan Wesel

       56.640

3.    Jurna wesel tanggal terima pada tanggal 17 September dan 3 Agustus yang tidak dapat melunasi kewajiban ?
a.       Wesel tanggal terima pada tanggal 17 Juli
Piutang Usaha
6.258.780

        Piutang Wesel

6.000.000
        Pendapatan Wesel

   258.780
b.      Wesel tanggal terima pada tanggal 3 Agustus
Jurnal:
Piutang Usaha
12.056.640

        Piutang Wesel

12.000.000
        Pendapatan Wesel

       56.640
    


DAFTAR PUSTAKA
1.    Al Haryono Jusup, 2011, Dasar-Dasar Akuntansi, Jilid 2 Edisi 7, STIE YKPN,
Yogyakarta.
2.    Al Haryono Jusup, 1995, Dasar-Dasar Akuntansi, Jilid 2 Edisi 5, STIE YKPN,
Yogyakarta.
3.    Al Haryono Jusup, 2001, Dasar-Dasar Akuntansi, Jilid 2 Edisi 6, STIE YKPN,
Yogyakarta.
4.    Al Haryono Jusup, 2001, Dasar-Dasar Akuntansi Soal-soal dan Pembahasan, Jilid 2 Edisi 4, STIE YKPN, Yogyakarta.



No comments:

Post a Comment